berpartisipasi dalam pengembangan dan pelestarian. com - Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata adalah sistem yang disusun berdasarkan falsafah Undang-undang Dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. b. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sistem ini merupakan penjabaran dan Perwujudan dari. untuk membekali setiap warga negara Indonesia dengan nilai-nilai bela negara dalam rangka membentuk karakter bangsa yang ulet tangguh, berwawasan kebangsaan dan memiliki kesadaran bela negara sebagai prasyarat dalam membangun sistem pertahanan semesta. ASTALOG. (2). SISHANKAMRATA terbentuk dari doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang berkembang dari waktu ke waktu. d. 9) Membantu tugas pemerintahan di daerah. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Multiple Choice. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Kewajiban seluruh rakyat dalam bela negara juga mengiringi penerapan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. yang menempatkan TNI sebagai kekuatan pokok. Penyelenggaraan pertahanan negara. com - Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta sering juga disebut SISHANKAMRATA. Doktrin tersebut memuat beberapa hal. Pengertian Konsep, Pertahanan dan Keamanan Negara 1) Pengertian Konsep Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata konsep mempuyai dua arti pertama diartikan sebagai suatu rancangan dasar dari sebuah tulisan61. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sishankamrata adalah singkatan dari Sistrem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. dan termasuk dalam. Sistem pertahanan ini. pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam. rakyat semesta. 1. 3. KOMPAS. Doktrin Pertahanan Negara. JAKARTA - Komponen pertahanan dan keamanan negara menjadi bagian penting dalam mempertahankan negara. com - Upaya bela ngara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. C. Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya," kata Jokowi. Pada penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat-aktif dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, juga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang. Berikut penjelasannya. Maksudnya, postur pertahanan secara konsisten. Pertahanan Negara – Pengertian, Sistem, Strategi, Hakikat, Komponen, Alat, Para Ahli : Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa. C. usaha pembelaan terhadap negara b. “. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. A. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diatur kesejahteraan dan keamanannya. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan gambaran bahwa strategi pertahanan dan keamanan Negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). utama sistem keamanan . Menimbang : a. (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semestaTUGAS. Doktrin Pertahanan Negara Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat SemestaSementara itu, Strategi pertahanan militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Oleh : A. mengikutsertakan seluruh kekuatan yang ada di dalam masyarakat. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta c. Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Konsulat adalah jabatan konsul. Menurut pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. Tanggung jawab itu secara tersirat dimandatkan oleh konstitusi, maupun Undang-Undang No. 1. Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan keamanan negara. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini. usaha pembelaan terhadap negara b. Berikut penjelasannya. <p>Usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung</p> Pengertian Warga Negara. id - Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau sishankamrata merupakan suatu sistem yang tersusun dari falsafah UUD 1945. e. Komponen Cadangan adalah “ sumber daya nasional ” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat. Dalam rangka mengimplementasikan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sesuai amanah Pasal 30 UUD 1945 perlu dibangun sebuah sistem yang terintegrasi guna menghadapi ancaman non militer yang dapat membahayakan stabilitas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta berarti melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta sumber daya nasional. 1. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan. Apatis terhadap sekelilingnya. Ketentuan amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung” dan Pasal 27 ayat (3) “setiap warga negara berhak dan. yang merupakan sistem pertahanan serta keamanan rakyat semesta. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Pada dasarnya setiap Negara termasuk Indonesia, memiliki kemampuan untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, menjamin rasa aman, dan keselematan rakyat dari segala bentuk ancaman. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara” Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. kedua konsep diartikan sebagai suatu ide atau pengertian yang diabstrakkan dari. 55 Tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI. Yuk, kita bahas! Soal tersebut menanyakan peran rakyat dalam Sishankamrata. 1) Terintegrasinya pertahanan militer dan nirmiliter dalam sistem pertahanan negara yang bersifat Semesta. UU Nomor 3 Tahun 2002. a. Ilustrasi (Foto: Okezone) A A A. Kontribusi dalam hal pertahanan dan. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. A. A. 1 Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta 2. Sejarah pertahanan keamanan indonesia yang bermula pada tahun 1945, telah memberikan pengalaman yang berharga dan nilai-nilai perjuangan yang penting dihimpun dan disusun dalam suatu konsepsi pertahanan keamanan yang tangguh dan ampuh, bagi upaya dalam pertahanan keamanan Negara berdasarkan falsafah bangsa dan idiologi. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Menurut Undang- Undang No. BAB I PENDAHULUAN. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. 6. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah. Perang Rakyat Semesta mempunyai pola operasi. rakyat dalam pertahanan dan keamanan. Ilustrasi/Antara. Pasal 30. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan. A A A. Pasal 30 ayat 2. 1. Sistem keamanan yang menggunakan seluruh kemampuan rakyat dari sabang sampai merauke B. Pengaturan ini kemudian secara konsisten diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). B. Bela negara harus didukung segenap komponen bangsa, termasuk di dalamnya seluruh warga negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, hingga partai politik (suprastruktur danLebih lanjut Presiden mengatakan, di samping Penetapan Komponen Cadangan sebagai upaya untuk memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan upaya modernisasi Alutsista secara menyeluruh pada semua matra, Darat, Laut, dan Udara. Mengutip dari laman resmi Kemenhan. KOMPAS. Pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam. UU no. Sebuah negara merupakan sesuatu yang sangat penting bagi warga negara. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui. perwujudan dan kewajiban rakyat dalam usaha pembelaan negara, maka pada 12 Agustus 1972 lahirlah Keppres No. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. sesuai dengan isinya,”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menjelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh. JAKARTA - Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) merupakan sistem pertahanan yang dianut Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman. dan termasuk dalam. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan. Dalam Rapat Kerja Pertahanan dan Keamanan di Jakarta pada tanggal 17-28 November 1967, dirumuskan pelaksanaan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang akan kita kenal sebagai SISHANKAMRATA. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta digagas oleh Jenderal TNI A. Organisasi Hansip. 8. 40. UU Nomor 3 Tahun 2001. dan termasuk dalam. KEAMANAN NASIONAL (NATIONAL SECURITY)DAN PERAN INTELIJEN. Sistem pertahanan Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 8. Keikut sertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. b. ∗∗) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,. pertanggungjawaban dari TNI dan Polri. Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Ketika kita berbicara tentang wawasan nusantara maka akan mengingatkan kita kepada tujuan dari dibentuknya negara Indonesia sebagaimana yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945. Karena keterlibatan warga negara dalam usaha bela negara menjadi bagian dari tanggung jawab warga negara. Sistem pertahanan kemananan rakyat semesta adalah suatu sistem. ** ) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan begitu, kedua pasal ini bisa. ketentuan penutup catatan: undang-undang (uu) ini mulai berlaku pada tanggal 08 januari 2002. Pelaksanaan Sishankamrata merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Pengertian duta atau konsulat. Adapun ke-3 komponen yang terlibat dalam pertahanan negara adalah: Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA (SISHANKAMRATA) Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama. kelemahan dalam susunan DPT, yakni adanya warga negara yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPT, sebaliknya di sisi lain banyak warga negara yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT. E. Keterlibatan warga Negara sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Indonesia. Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. . " Baca juga: Fungsi Rakyat dalam Sistem. Keamanan pertahanan negara ini. Latar Belakang Masalah Tantangan terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki wilayah negara sangat luas dan terdiri dari ribuan adalah dalam hal merumuskan sistem pertahanan yang komprehensif dan memadai untuk perlindungan. Fungsi Warga Negara. ketentuan peralihan 9. bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. A. Sistem pertahanan rakyat semesta yang dimaksudkan adalah sistem pertahanan negara yang diselenggarakan oleh komponen utama, yaitu. Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara. Implementasi Wawasan Nusantara. Sayangnya bagaimana keketerlibatan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam pelaksanaan keamanan nasional belum diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (5) UUD RI 1945: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan, implementasi wawasan nusantara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air sebagai berikut. usaha pembelaan terhadap negara b. Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b. 17. Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai. Pengertian Pertahanan dan Ketahanan Nasional. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara . Tidak ada suatu negara dan bangsa ( nation state) yang akan langgeng kalau tidak setiap unsur bangsanya turut membela dan tidak mungkin kita akan. 2. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. rakyat semesta. Pertanyaan. Hal tersebut juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 239. Kebijakan ini menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara fungsi pertahanan untuk membangun,. Kewilayahan, yaitu gelar. 2. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. “Usaha pertahanan. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai. Mengikuti pendidikan. Sistem keamanan yang menggunakan kemampuan rakyat baik warga negara sipil maupun milite C. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu. Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta c. Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara 197 . Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai. Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem ini pada asarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. BACA. Demikian jawaban dari pertanyaan Pasal ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2)UUD 1945, yang berbunyi: Ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.